pemerintahpusat; 2. Memiliki aparatur sendiri yang terpisah dari pemerintah pusat, yang mampu menyelenggarakan urusan rumah tangga daerahnya; 3. Urusan rumah tangga atas inisiatif dan kebijakan daerah; 4. Mempunyai sumber keuangan sendiri, yang dapat membiayai segala Kegiatan dalam rangka menyelenggarakan urusan rumah tangga itu sendiri.
JAKARTA, - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia GMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, saat ini terlihat tidak ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini terutama terlihat dalam masalah ekonomi. Kerap kali kebijakan pemerintah pusat yang bisa menyejahterakan masyarakat tak diterapkan secara merata oleh pemerintah daerah. "Ekonomi berkeadilan harusnya tidak hanya wacana aja, tapi benar dilakukan di pemerintah pusat dan daerah," ujar Sahat dalam diskusi di Jakarta, Rabu 29/3/2017.Kebijakan pemerintah pusat yang dimaksud Sahat antara lain reforma agraria, pendaftaran lahan untuk masyarakat, dan pembuatan sertifikat gratis. Sayangnya, kata Sahat, pemerintah daerah ada yang masih menutup akses itu. Bahkan, di daerah tertentu, pemerintah setempat mengeluarkan kebijak di luar kewenangannya. "Di Padang Sidempuan, ada daerah yang digusur tanahnya padahal belum ada keputusan pengadilan," kata menyebut bahwa pemerintah cenderung mengambil investasi besar dari perusahaan besar. Contoh lainnya yaitu kilang gas di Blok Masela, Maluku. Pemerintah, kata dia, hanya memberi ruang yang besar bagi investor di sana. "Tapi tidak ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harusnya masyarakat sekitar mendapat perhatian lebih banyak," ujar Sahat. Selain itu, soal pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya menunggu kajian lingkungan hidup strategis soal pembangunan pabrik tersebut. "Tapi pemerintah daerah melanjutkan kebijakan yang berbeda. Makanya rancu kebijakan pemerintah," kata Sahat. "Harusnya lebih tegas pemerintah daerah bisa lakukan kebijakan yang mendukung pemerintah pusat. Kita dorong bagaimana rakyat yang diutamakan," lanjut dia. Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung hingga Ombudsman Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Setiapwarga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Dalam bahasa Indonesia, pemerintah disebut juga sebagai penyelenggara negara. Secara umu, pemerintah diartikan sebagai kelompok orang yang memiliki wewenang untuk memerintah negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah yaitu badan tertinggi yang memerintah suatu negara. Diartikan juga sebagai sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Dilansir dari buku Ilmu Negara 2019 oleh Max Boli Sabon, terdapat tiga pengertian pemerintah, yakni Pemerintah dalam arti luas meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, termasuk semua badan yang menyelenggarakan kesejahteraan umum. Pemerintah dalam arti Kepala Eksekutif Presiden atau Perdana Menteri bersama-sama dengan menteri-menterinya sebagai organ eksekutif, yang disebut Dewan Menteri atau Kabinet. Pemerintah dalam arti gabungan badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan tertinggi yang memerintah di wilayah suatu negara. Contoh Presiden, Raja, atau Sultan. Baca juga Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Keberadaan pemerintah pusat dan daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Pemerintah pusat Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD dari buku Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah 1983 oleh M. SOlly Lubis, dijelaskan dalam negara kesatuan, yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi ialah pemerintahan pusat. Segenap urusan negara dipegang pemerintah pusat tanpa adanya delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Baca juga Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Ketiga seluruh tokoh politik baik di daerah maupun pusat terutama pemerintah dan aparat, harus benar-benar tunduk pada aturan hukum yang mampu melidungi kepentingan individu dan masyarakat. Keempat, harus ada birokrasi negara yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah yang demokratis. Lima harus ada masyarakat ekonomi yang dilembagakan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Infeksi virus corona atau Covid-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina. Virus ini menyebar dengan sangat cepat ke berbagai penjuru dunia, tak terkecuali negara Indonesia. Corona virus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru pneumonia Pane, 2020. Gejala awal dari virus ini adalah demam, batuk, dan sesak napas. Namun ada pula kasus yang terjadi tanpa adanya gejala-gejala awal Cina yang menjadi awal mula munculnya virus ini memberlakukan kebijakan untk mengisolasi kota-kota yang dianggap daerah merah yang sudah sangat parah. Pada 23 Februari, Wuhan di-lockdown, kota-kota lain di luar Wuhan, bahkan Beijing dan Shanghai, menyusul sesudahnya Damarjati, 2020. Setelah menyebar ke berbagai negara, banyak pula negara yang mengambil kebijakan untuk lockdown bagi negaranya. Di antaranya adalah India, Italia, Polandia, Spanyol, dan lain-lain Detikcom, 2020. Namun, lain hal dengan kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia yang mengkonfirmasi kasus covid-19 pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020 di umumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Pemerintah Indonesia menolak untuk menerapkan dengan penyebarannya yang sangat cepat di Indonesia, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang dikategorikan merah karena banyaknya kasus covid-19 di ibukota Indonesia ini. Per tanggal 12 Mei 2020 pukul WIB, kasus postitif covid-19 di Jakarta dirawat sembuh isolasi mandiri dan meninggal 457. Dalam beberapa hari ini, trend penyebaran covid-19 di Jakarta dianggap menurun. Sebelumnya sudah ada beberapa kebijakan yang telah di ambil oleh Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan. Namun dalam perjalanan kebijakannya ada beberapa hal yang dianggap kontroversial karena adanya miss komunikasi antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementrian Kesehatan. Setelah menyebarnya kasus covid-19 yang cukup mengkhawatirkan, Presiden Joko Widodo pun meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ihsanudin, 2020 dan menunjuk Achmad Yurianto menjadi jubir dalam kasus pandemic ini. Pada awal menyebarnya kasus covid-19 ini di beberapa daerah dan belum adanya kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat pada saat itu menjadikan banyak daerah yang mengambil kebijakannya masing-masing. Ada daerah yang menyuarakan untuk social distancing, physical distancing, karantina wilayah, bahkan ingin melakukan lockdown di kotanya masing-masing. Dengan adanya ketidakseragaman di daerah ini, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakannya untuk kasus pandemic ini. Presiden Joko Widodo menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB dengan meneken Peraturan Pemerintah PP Nomor 21 tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Ridhoi, 2020. Keluarnya keputusan presiden tersebut membuat kepastian dalam upaya penanganan pandemic di Indonesia. Dalam penerapan PSBB di daerah ini pun tidak sembarangan. Ada kriteria bagi daerah yang ingin menerapkan PSBB di daerahnya. DKI Jakarta yang menjadi daerah merah, resmi mendapatkan izin untuk melakukan PSBB di daerahnya melalui Kementrian Kesehatan pada tanggal 10 April 2020. Namun tidak semua daerah mendapatkan izin untuk melaksanakan PSBB. Ada daerah yang ditolak pengajuan izin PSBB. Per tanggal 20 April 2020 daerah yang ditolak diantaranya Provinsi Gorontalo, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangkaraya Kalimantan tengah, dan lainnya Kumparan, 2020. Daerah tersebut dianggak tidak memenuhi syarat untuk penerapan PSBB di daerahnya. Ada lagi beberapa kebijakan dari daerah yang dianggap bertentangan dengan pusat. Salah satu contohnya adalah di DKI Jakarta, yang sempat membatasi angkutan umum yang ada. Sehingga menimbulkan mengularnya antrian-antrian di halte yang malah meningkatkan resiko penyebaran covid-19. Namun kebijakan ini kemudian dibatalkan seiring adanya pemberian izin bagi kendaraan umum untuk beroperasi melalui Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. Selanjutnya, tak lama pemerintah pusat pun melarang seluruh moda transportasi beroperasi seiring dengan munculnya juga larangan mudik lebaran 2020. Adanya tarik ulur kebijakan antara pusat dan daerah ini tentu mengakibatkan kebingungan sendiri dalam masyarakat mengenai peraturan mana yang harus mereka dalam penanganan pandemic ini Pemerintah Pusat mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berisi langkah-langkah untuk pemerintah jika terjadi pandemi. Dan dengan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus di Indonesia yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden menjadikan penanganan pandemic ini ada di bawah tangan presiden langsung melalui beberapa lembaga terkait. Sehingga dalam pengambilan kebijakan di daerah-daerah harus sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sistem yang dibangun pun secara tidak langsung itu dari dari pusat ke daerah. Walaupun pada mulanya daerah yang memohon perizinan kebijakan tertentu, pada akhirnya pun semua kembali kepada pusat penulis, penanganan pandemic ini yang kasusnya sudah banyak tentu harus di dukung oleh keharmonisan antara pusat dan daerah dalam pengambilan kebijakan. Sehingga dalam masyarakat pun dapat cepat dalam menekan penyebaran covid-19 ini. Dengan adanya Keputusan Presiden yang sudah ada dan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan tentu ini harus menjadi sistem yang efektif dan efisien sehingga tidak akan terjadinya tarik ulur kebijakan seperti awal tahun lalu. Pemerintah daerah yang secara berkala melaporkan kondisi daerahnya kepada Pemerintah Pusat tentu akan menjadikan penanganan pandemic ini lebih efektif dibandingkan mengambil kebijakan sendiri tanpa persetujuan Pemerintah Pusat yang hanya akan memperparah kondisi daerahnya. Walaupun kepala daerah yang lebih tau daerahnya sendiri, tetap harus berkomunikasi dengan pusat karena apa pun kebijakan yang diambil oleh daerah pada saat ini tentunya akan mempengaruhi pula keadaan nasional negara Indonesia. DAFTAR PUSTAKADamarjati, D. 2020, Maret 19. Lockdown Diterapkan di Wuhan, WHO Akui Keberhasilan China Atasi Corona. Retrieved Mei 12, 2020, from Detikcom, T. 2020, Maret 28. Daftar Negara yang Lockdown karena Corona. Retrieved Mei 12, 2020, from 1 2 Lihat Politik Selengkapnya
DalamPasal 11 ayat (1) UU 32/2004 ada tiga kriteria yang dipakai dalam membagi urusan pemerintahan yaitu; eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Berdasarkan kriteria tersebut akan tersusun pembagian kewenangan yang jelas antar tingkatan pemerintahan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dari setiap bidang atau sektor pemerintahan. Dalam
– Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Urusan pemerintahan absolut Dibuat dan dijalankan pemerintah pusat Urusan pemerintahan konkruen Dibagi antara pemerintah pusat dan daerah Urusan pemerintahan umum Dibuat pemerintah pusat dan dijalankan pemerintah daerah Berikut rinciannya Urusan pemerintahan absolut Urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Untuk urusan pemerintah absolut seperti dalam Pasal 9 terbagi meliputi Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional Agama Baca juga Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan DaerahUrusan pemerintahan konkuren Dalam buku Government Public Relations Perkembangan dan Praktik di Indonesia 2018 karya Suprawoto, urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan derah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib sendiri terdiri atas urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahaan rakyat dan kawasan pemukiman ketenteraman ketertiban umum perlindungan masyarakat sosial Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan komunikasi dan informatika koperasi usaha kecil dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan perpustakaan kearsipan. Baca juga Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat
gubernursebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh

Ilustrasi Sebutkan satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah, sumber foto Alena Darmel by satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah! Soal tersebut mungkin pernah kamu jumpai saat mempelajari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau pelajaran di dalam rumpun Ilmu Pengetahuan Sosial lainnya. Seperti yang diketahui, setiap daerah tentu memiliki kebijakan masing-masing dalam mengatur masyarakatnya. Namun, tidak jarang kebijakan yang ada di daerah tidak selaras dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat. Fenomena ini terkadang membingungkan bagi masyarakat yang tentunya perlu disosialisasikan lebih detail lagi oleh pemerintah. Padahal, seluruh stakeholder harus bisa saling bersinergi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang kondusif. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah akan dijelaskan lebih lanjut di artikel Kebijakan yang Kurang Selaras antara Pusat dan DaerahTahun 2022 bukan tahun yang mudah dilalui karena munculnya banyak kasus yang menimpa banyak institusi di Negara Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pusat harus merapatkan barisan dan menjaga harmonisasi dalam menjalankan Sebutkan satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah, sumber foto by permasalahan yang berskala daerah hingga nasional bisa terjadi karena berbagai alasan. Oleh karena itu, hal ini harus disikapi dengan bijak karena dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak kompak. Mengingat, ada banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak diimplementasikan di beberapa daerah. Oleh karena itu, ada baiknya jika diselenggarakan evaluasi dan perbaikan dari kebijakan yang mungkin tidak selaras antara pusat daerah. Beberapa penyebab dari kebijakan yang kurang berjalan beriringan antara pemerintah daerah dan pusat di antaranya yaitu1. Komunikasi yang kurang antara pemerintah pusat dan Pemerintahan masih bersifat sentral dan kurang Terdapat oknum pejabat yang tidak menunaikan Pemerintah pusat tidak melakukan survei di daerah-daerahJadi, bisa disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan kurang selaras antara pusat dan daerah yaitu terdapat perbedaan dari segi lingkungan maupun tingkat ekonomi di setiap daerah, sehingga hal ini menyebabkan kebijakan antara pemerintah pusat dengan daerah menjadi kurang selaras. DLA

Kewenanganpemerintah daerah provinsi terdeteksi sangat limitatif dan kecil. Banyak bidang yang implementasi dan kewenangannya masih tergantung pada pengaturan lebih lanjut, dan juga masih menjadi penobatan dari pemerintah pusat. Apalagi terdapat pernyataan yang memastikan: Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian izin oleh daerah. TENTU masyarakat dibuat bingung dengan kesimpangsiuran informasi awal 2020 ini. Beberapa kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tampak bertolak belakang. Kita semua, terutama masyarakat di Jabodetabek, masih teringat jelas tentang banjir awal tahun pernyataan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang penyebab banjir. Tidak hanya saling menghindar untuk disalahkan, tapi gestur para pejabat pusat maupun daerah menunjukkan ketidakkompakan. Pemerintah pusat menyatakan pencegahan banjir di DKI Jakarta tidak PUPR Basuki Hadimoeljono, misalnya, awalnya menyatakan tentang proses normalisasi Kali Ciliwung yang masih terganjal pembebasan lahan, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih menyoroti tentang kondisi hulu yaitu di Bogor yang tidak bisa menahan banjir. Polemik memang pada akhirnya mereda setelah dua pihak dikumpulkan oleh Presiden Joko Widodo Jokowi.Hal lain adalah revitalisasi kawasan Monas. Di tengah jalan, ketika revitalisasi itu sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta, Sekretariat Negara Setneg sebagai pengawas meminta proyek itu dihentikan terlebih dahulu, meskipun pada beberapa hari kemudian mendapat lampu hijau. Begitu juga dengan penyelenggaraan Formula E yang akan mengambil lintasan di kawasan Jalan Medan Merdeka atau sekitar Monas. Pemerintah Pusat tidak memberikan restu, sehingga Pemprov DKI langsung mencari alternatif jalur lain. Salah satunya adalah kawasan Semanggi. Namun pada akhirnya pula, Pemerintah Pusat memberikan restu meski ada beberapa yang kurang apik ditunjukkan ketika pemulangan ratusan warga negara Indonesia dari Wuhan, China ke Tanah Air akibat dampak merebaknya virus korona. Pemerintah Pusat memutuskan untuk melakukan karantina di Pulau Natuna selama 14 hari setibanya WNI di Tanah Air. Kebijakan ini mendapat respons negatif bukan hanya dari masyarakat Natuna, melainkan juga dari Pemerintah Daerah Natuna. Mereka menggelar demonstrasi dan sempat memunculkan polemik. Kebijakan meliburkan siswa dari sekolah akhirnya dicabut Pemerintah hanya pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahardiansyah yang mengkritisi kurang apiknya komunikasi pemerintah pusat dengan daerah. Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi juga mengkritisi persoalan ini. Keduanya mengkritisi tentang polemik Pemerintah Pusat dengan Pemprov DKI Jakarta soal revitalisasi Monas dan Formula E. Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen juga menyoroti ini. Politikus PDIP ini mengkritisi komunikasi pemerintah pusat dengan daerah soal pemulangan ratusan WNI dari Wuhan, jauh hari sebelumnya atau tepatnya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Musrenbang 2017, Presiden Jokowi meminta menteri, lembaga, dan kepala daerah memperbaiki komunikasi agar pembangunan bisa berjalan dengan baik. Salah satu yang disoroti presiden waktu itu adalah tentang skala prioritas pembangunan di daerah. Presiden Jokowi meminta semua yang terkait bisa mempunyai komunikasi yang sama tentang fokus dan prioritas komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terjadi karena adanya barrier politik. Bukan rahasia lagi, bahwa ada beberapa kepentingan politik praktis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Meskipun Presiden Jokowi mencoba menepis dengan kata-kata ataupun dengan kinerja, barrier itu tampaknya masih daerah tidak mau semata mengikuti pemerintah pusat atau provinsi karena mungkin perbedaan politik. Ini semestinya bisa dihilangkan. Bahwa ketika duduk sebagai kepala daerah atau pejabat di pemerintah pusat, politik yang dibangun adalah politik kebangsaan. Banyak contoh yang sudah ada, seperti Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang saat ini bisa bergandengan, meskipun sebelumnya berlawanan daerah juga tidak bisa menjadi alasan. Keleluasaan pemerintah daerah tidak boleh serta-merta melenceng dari kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah pusat pun tidak boleh kaku atau bahkan otoriter terhadap pemerintah daerah. Jika kepentingan bangsa yang dikedepankan, tentu komunikasi tersebut bisa berjalan dengan baik.kri ApabilaPTS yang akan diubah menjadi PTN menggunakan lahan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, maka lahan tersebut harus diserahkan penggunaannya dan hak atas lahan tersebut dialihkan kepada Pemerintah Pusat. Pasal 9. PTN dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di kawasan ekonomi khusus.
argumentasi Mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah kita harus mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah tempat?Apa argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah sentra atau pemerintah kawasan?argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah kawasan alasan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah atau sentra kebijakan pemerintah yg belum sesuai dgn aspirasi rakyat,, semoga dlm menetapkan kebijakan, pemerintah mampu membuat kebijakan yg lebih baik,, untuk mengeluarkan aspirasi rakyat. kenapa kita harus mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah tempat? alasannya kita harus tau mana yg sesuai mana yg tak dgn begitu kita berharap yg terbaik dr kebijakan pemerintah dapat menunjukkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Apa argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah sentra atau pemerintah kawasan? 1. Kebijakannya tak sesuai dgn harapan & kebutuhan masyarakat. 2. Kebijakannya tak sesuai dgn norma & adab masyarakat. 3. Kebijakan tersebut berpeluang merugikan. argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah kawasan Agar kita mampu mengekspresikan diri, dlm hal ini tentang kebijakan untuk negeri/kawasan. Agar kebijakan pemerintah tersebut mampu berjalan dgn baik & sesuai dgn kebutuhan masyarakat. Dan yg terakhir supaya kebijakan tersebut dapat dijalani oleh semua lapisan terbantu alasan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah atau sentra sebagai warga Negara kita pula perlu partisipasi dlm pemerintahan. mengkritisi dapat dilakukan dgn berbagai cara yg dijamin oleh UU
Banyakhal yang harus dipertimbangkan. Namun terpenting saat ini menciptakan ekosistem bisnis yang disukai para investor. RUU Omnibus Law ini dianggap menjadi pondasi aturan kemudahan para investor menanamkan modalnya di tanah air. Donny menerangkan subtansi RUU ini untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih baik dari sebelumnya.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Saat ini dunia sedang menghadapi krisis luar biasa karena adanya virus yang berawal dari yaitu virus Covid-19. Wabah Covid-19 ini menyebar sangat cepat dan menjadi isu kesehatan global yang sangat mengkhawatirkan. Pada 11 Maret 2020 secara resmi WHO menyatakan bahwa wabah Covid-19 menjadi pamdemi dan salah satu negara yang terpapar wabah ini adalah Indonesia. Angka positif penderita virus ini semakin terus bertambah. Tercatat pada 7 Mei 2020 terdapat kasus positif di Indonesia. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam merespons situasi ini. Pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden dalam upaya penanganan Covid-19 tampaknya masih mengalami permasalahan, terutama disebabkan oleh birokrasi yang berbelit, lamban dalam merespons, dan ragu-ragu yang berakibat tidak efektifnya penanganan Covid-19, sehingga sulit untuk menekan angka positif. Adanya ego sektoral antarkementerian / lembaga dan daerah menjadi salah satu penyebab lambannya birokrasi dalam merespons penanganan menghadapi kondisi pandemi seperti ini, sudah beberapa kali pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB, isolasi mandiri bagi oenderita covid-19 dan pemeberian bantuan sosial ke masyarakat tidak mampu yang terkena dampak pandemi ini. Seringkali juga pemerintah mencanangkan program 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan menjaga kebesihan tangan. Namun, seperti yang kita tahu sampai hari ini, ketidakefektifan pemerintah dalam mengambil kebijakan sangat terlihat. Korban virus covid-19 ini terus bertambah dan kondisi perekenomian yang semakin terancam. Kebijakan pemerintah yang sangat terlihat seperti kebijakan yang gamang atau maju mundur. Kebijakan masing-masing pemerintah daerah juga berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya koordinasi yang benar-benar efektif. Di sisi lain, pemerintah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti masyarakat, tokoh agama, bahkan sesame pejabat publik agar dapat melaksanakan kebijakan public dengan efektif untuk menghadapi pandemi seperti ini juga, pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 ini. Hal ini dirasakan oleh seluruh kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan adanya pemangkasan anggaran ini perlu dilakukan adanya penyesuaian. Namun, bukan berarti dengan adanya pemangkasan anggaran ini tidak memaksimalkan dalam memberikan layanan publik. Semua pejabat negara dan para ASN dituntut untuk terus berinovasi dan mengoptimalkan dalam menjalankan birokrasi ini. Tentunya pemerintah untuk membuat birokrasi efektif harus memiliki strategi jangka panjang dan jangka pendek seperti penerapan digital, standarisasi pelayanan, profesionalisme SDM aparatur. Dahulu, birokrasi di Indonesia dikenal sebagai birokrasi yang mumpuni, prospek kerjanya yang efektif dan efisisen, namun itu adalah kisah yang sudah lama terlewati. Pada zaman sekarang apalagi disaat pandemi seperti ini birokrasi di Indonesia mengalami permasalahan internal yang tentunya berefek pada penanggulangan covid-19. Teori birokrasi dalam sektor pemerintahan menurut Johnson dari bukunya Thoha 1978, birokrasi sering diartikan sebagai officialdom atau kerajaan pejabat yaitu kumpulan orang-orang yang punya kuasa. Dimana di dalam struktur birokrasi di dalamnya terdapat tanda-tanda bahwa seseorang mempunyai yuridikasi yang jelas dan pasti dan di dalam yuridikasi itu sendiri seseorang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang memperjelas batas kewenangan pekerjaannya. Birokrasi adalah sarana pelayanan masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dalam skala panjang. Menjadikan sebuah birokrasi yang bersih dari tangan-tangan kotor para pejabat negara bukanlah suatu hal yang mudah. Seringkali adanya permainan-permainan dari orang-orang di dalam birokrasi yang membuat kacau dan berujung tidak efisien nya penanggulan covid-19 ini. Patalogi birokrasi, adalah sebutan untuk permasalahan seperti ini, dimana hal inilah yang menjadi faktor adanya reformasi birokrasi atau mereset ulang birokrasi pemerintahan Indonesia kembali seperti dulunya dengan aspek-aspek tertentu yang dicakupi. Reformasi sendiri merupakan perubahan secara signifikan demi terwujudnya suatu perbaikan atau disebut sebagai langkah dalam menciptakan struktural yang teratur contohnya pemerintahan Indonesia yang berbelit tampak pada saat daerah hendak memberlakukan PSBB di daerahnya. Persetujuan PSBB dari Menkes dianggap pemerintah kabupaten/kota sebagai sebuah birokrasi yang berbelit karena dianggap terlalu jauh jarak antara pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah pusat. Demikian pula persyaratan dokumen yang menurut daerah cukup banyak dan sulit untuk dipenuhi pemerintah daerah, merupakan sebuah peristiwa birokrasi berbelit. Beberapa daerah yang ditolak pengajuan pemberlakuan PSBB di daerahnya ada yang disebabkan karena dokumen yang kurang, misalnya data peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi yang membutuhkan waktu dari pemerintah daerah untuk melakukan kajian. Beberapa daerah yang ditolak antara lain Kota Gorontalo, Kabupaten Rote Ndao, Kota Sorong, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Fak-Fak dengan alasan tidak memenuhi aspek yang lamban dalam merespons situasi penanganan Covid-19 menurut penilaian Ikatan Dokter Indonesia tampak pada saat Pemerintah Indonesia lamban mengumumkan Covid-19 sebagai wabah nasional yang jarak waktunya sangat jauh dari saat virus ini terungkap di Wuhan. Hal ini telah mengakibatkan tingginya angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia. Birokrasi yang penuh keraguan dalam mengambil keputusan tampak dalam kasus kebijakan terhadap ojek online ojol pada masa pandemi Covid-19. Menteri Perhubungan Menhub mengeluarkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang memperbolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang melarang ojol beroperasi mengangkut orang, hanya boleh mengangkut barang. Kebijakan yang ragu-ragu telah mengakibatkan birokrat di lapangan juga ragu-ragu dalam melakukan penindakan. Ada yang membiarkan dan ada yang akhirnya, birokrasi yang berbelit, lamban dalam merespons, dan ragu-ragu telah berakibat pada efektivitas penanganan Covid-19. Kondisi ini berakibat pada sulitnya menekan angka positif Covid-19 di Indonesia, bahkan angka kematian akibat Covid-19. Oleh karena itu, DPR perlu menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah agar kebijakan yang dikeluarkan tidak berbenturan satu dengan yang lainnya serta memastikan masyarakat terpenuhi hak-hak kesehatannya pada masa Covid-19. Terlepas dari itu, budaya politiik tentu juga berkaitan erat dengan budaya birokrasi di Indonesia. Budaya politik ini dimaksud sebagai landasan akal atau juga diartikan sebagai perilaku masyarakat terkait hal ketatanegaraan. Hal yang mempengaruhi budaya politik ini ada beberapa aspej diantaranya ada peran dan sikap masyarakat dalam sistem tersebut sehingga dapat dikatakan bahwasanya budaya politik ini adalah sistem yang menitikberatkan nilai-nilai dalam politik dan pemerintahan. Sedangkan budaya birokrasi sendirin diartikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari simbol, nilai, dan pengetahuan yang terdapat dalam pikiran dengan adanya budaya birokrasi ini, lalu timbul lah sebuah penyakit birokrasi yang disebut sebagai patalogi birokrasi. Adanya patalogi birokrasi ini yang menyebabkan terjadinya pembengkakan anggaran dimana hal ini terjadi berdasarkan beberapa alasan yang dibuat oleh para pejabat birokrasi. Selain itu, ada suatu hal yang menjurus untuk menyusahkan masyarakat. Ada lagi terkait patologi pembengkakan birokrasi yang mana hal ini memperbanyak jumlah struktur dalam birokrasi demi mendapatkan pengalokasian dana. Dana tersebut yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan covid-19, malah dipergunakan untuk keperluan pribadi pejabat itu birokrasi di indonesia masih terbilang banyak mengandungi penyakit patologi ini yang dimana para birokrat sendiri membuka kesempatan bagi terjadinya hal-hal itu yang menyangkut ekonomis dan politis. Sejalan dengan waktu, parahnya birokrasi yang dirusakkan oleh penyakit birokrasi ini, perlu adanya inisiatif penanggulangan yang mumpuni dalam rangka memperbaiki birokrasi demi menjadi lebih baik dalam sistem pelayanan masyarakat khususnya di indonesia. Dapat dikatakan langkah penanggulangan ini adalah dengan membumihanguskan penyakit tersebut dari birokrasi pemerintahan khususnya mengingat pemerintah telah mengorbankan APBN yang banyak demi masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi pejabat dalam birokrasi. 1 2 Lihat Kebijakan Selengkapnya Sejalandengan diberikannya otonomi daerah yang lebih luas kepada daerah, Pemerintah Indonesia kembali menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemungutan pajak daerah dan retrubusi daerah dengan memberlakukan UU No. 34/2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian berharap kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 bisa dijabarkan dan diselaraskan dengan karakter masing-masing daerah. Hal itu, ia katakan dalam acara Peringatan Otonomi Daerah XXV Tahun 2021 yang disiarkan secara daring, Senin 26/4/2021."Kebijakan-kebijakan pusat saya minta dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19 dapat benar-benar dijabarkan dan disamakan oleh daerah sesuai dengan karakter daerah masing-masing," kata Tito. Tito mengatakan, pandemi Covid-19 akan sulit diatasi jika hanya pemerintah pusat yang menginjak penuh pedal gas penanganan Covid-19. Sebab, kata dia, 50 persen mesin pemerintahan di Indonesia ada di tingkat daerah yakni provinsi serta kabupaten dan kota. Baca juga 25 Tahun Otonomi Daerah, Mendagri Masih Banyak yang Tergantung dari Transfer Pusat "Sehingga kalau provinsi, kabupaten/kota tidak serius bersungguh-sungguh dalam penanganan Covid-19, maka masalah nasional ini tidak akan pernah bisa kita atasi dan kita tuntaskan," karena itu, mantan Kapolri ini menilai, tantangan yang harus dihadapi saat ini adalah melakukan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, pandemi Covid-19 dapat di atasi dengan cepat dan kondisi bisa semakin membaik ke depannya. "Tantangan otonomi daerah adalah bagaimana kebijakan pusat dan daerah ketika menghadapi masalah nasional spt Covid-19 maka terdapat harmonisasi dan simultanisasi kebijakan yang paralel," ucap dia. Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Akmal Malik pun mengingatkan kepala daerah tidak hanya mendorong penanganan pandemi Covid-19. Baca juga Mendagri Minta Pemerintah Daerah Tak Malu Sampaikan Data Rill Kasus Covid-19 di Lapangan Menurut dia, kepala daerah harus menangani pandemi namun dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi dengan seimbang. "Nah di sinilah tugas leadership, tidak bisa cuma mendorong penanganan Covid-19 saja, tapi mengabaikan kondisi ekonomi, karena kita tidak akan bisa menghidupkan ekonomi masyarakat, tapi harus dilakukan secara seimbang," kata Akmal melalui keterangan tertulisnya, Jumat 23/4/2021. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. .
  • 9pfm2mpg4s.pages.dev/450
  • 9pfm2mpg4s.pages.dev/395
  • 9pfm2mpg4s.pages.dev/447
  • 9pfm2mpg4s.pages.dev/142
  • 9pfm2mpg4s.pages.dev/177
  • 9pfm2mpg4s.pages.dev/221
  • 9pfm2mpg4s.pages.dev/201
  • 9pfm2mpg4s.pages.dev/2
  • alasan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah